Minggu, 26 Januari 2014

Cara Kerja Bank Garansi

Berikut ini ilustrasi cara kerja Bank Garansi:
Misalkan perusahaan Anda merencanakan pembangunan hotel sehingga mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi.
Untuk itu, Anda memilih calon kontraktor atau suplier yang memenuhi syarat melalui sistem tender. Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta
untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
Umumnya sebagai pemilik proyek akan memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk
mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance Payment Bond.
Setelah itu, dibutuhkan Performance Bond supaya Anda yakin kalau proyek telah dilaksanakan sesuai kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya.

Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400    
Facsimile +6221 – 2906 8192 


CP : Galih Purnama 081214804483
Komplek Asabri Indah Blok M 27 No. 338 Jl. Wibawa Mukti II Jati Asih Bekasi  

Definisi Bank Garansi

Menurut Bank Indonesia, Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Biasayan transaksi atau proyek dalam nilai yang besar mempersyaratkan penyertaan Jaminan Bank (Bank Guarantee). Untuk memenuhi kebutuhan bisnis ini, pihak bank dapat mengeluarkan Bank Garansi/Standby LC. Anda dapat memilih jenis Bank Garansi yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.



Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400    
Facsimile +6221 – 2906 8192 
 

CP : Galih Purnama 08211 4780 472

Komplek Asabri Indah Blok M.27 No. 338 Jl. Wibawa Mukti ll Jati Asih Bekasi  
Surety Bond 

SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Perikatan dalam Suret Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.


Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400    
Facsimile +6221 – 2906 8192 
CP : Galih Purnama 081214804483

Rabu, 22 Januari 2014

MANFAAT SURETY BOND dan KONTRA BANK GARANSI

Bagi Obligee
Memperoleh kepastian bahwa Principal akan melaksanakan kewajibannya
Bagi Principal
Membantu Principal untuk memperoleh kontrak
Membantu Principal untuk menjaga likuiditas keuangannya
Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400    
Facsimile +6221 – 2906 8192 
 

CP : Galih Purnama 081214804483
Komplek Asabri Indah Blok M.27 No. 338 Jl. Wibawa Mukti ll Jati Asih Bekasi   



Sejarah
Surety bond menurut buku Surety Underwriting Manual  (Luther E. Mackall) Sudah dimulai sejak ratusan tahun yang lalu yakni jaminan terhadap orang kepada orang yang lain yang berhubungan dengan kewajiban salah satu orang dari kedua orang tersebut.
Dengan perkembangan jaman, maka jaminan orang per orang sudah mulai ditinggal kan namun skema ini tetap berlangsung dan diaplikasi kan dalam hal bisnis. Berdirilah suatu organisasi di USA pada tahun 1837 Perusahaan dengan nama The New York Guarantee Company ; di Belanda berdiri N.V Nationale Borg Maatschappij menusul nagara – negara lain mendirikan perusahaan sejenis misalnya di Di Inggris General Surety & Guarantee Corporation (GSG). di Korea Selatan berdiri Korea Fidelity & Surety Guarantee (KFS).

Dalam operasionalitasnya setiap perusahaan membuat ketentuan dan standart sendiri aturan bond, wording dan sebagainya. baru sekitar tahun 1908 di Amerika Serikat mendirikan The Surety Association of America untuk melakukan standarisasi form surety bond. setahun berikutnya ditetapkan standart Tarif dan Rating untuk surety bond oleh Perusahaan ini.
Dengan perkebangan jaman jaminan ini semakin meluas di berbagai belahan Dunia bahkan sektor swasta mulai memberanikan diri masuk kedalam penjaminan ini. termasuk indonesia mulai memasarkan Penjaminan dimulai dari Industri Perbankan yang menerbitkan Jaminan dalam bentuk Bank Garansi.
Sekitar Tahun 1978, Pemerintah menunjuk Asuransi Jasa Raharja melakukan perluasan usaha yakni di bidang penjaminan, sejak itu Asuransi Jasa Raharja menjadi pelopor pasar dalam dikenalnya surety bond di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk memberikan  balance terhadap Jaminan yang diterbitkan oleh Perbankkan dalam bentuk Bank Garansi, surety bond diharapkan menjadi andalan bagi kontraktor Ekonomi lemah agar lebih berkembang dan dapat berkompetisi di dalam pembangunan Indonesia dimasa itu.

Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400    
Facsimile +6221 – 2906 8192 
 
CP : Galih Purnama 087725907778
Komplek Asabri Indah Blok M.27 No. 338 Jl. Wibawa Mukti ll Jati Asih Bekasi  

PERSYARATAN UMUM SURETY BOND/ KONTRA BANK GARANSI
  1. Surat Permohonan ;
  2. Company Profile ;
  3. Legalitas Perusahaan (Akte Notaris, SIUP/SIUJK, NPWP, TDP, SKDP, Copy KTP Pengurus, dll) ;
  4. SPKMGR – Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi kepada pihak Surety Company;
  5. Neraca Keuangan dan R/L – 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit ;
  6. Referensi Pengalaman Kerja 


Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400    
Facsimile +6221 – 2906 8192 
 

CP : Galih Purnama 081214804483
Komplek Asabri Indah Blok M.27 No. 338 Jl. Wibawa Mukti ll Jati Asih Bekasi   

Bank Garansi ? Apa Fungsinya ? mari cekitout :)

Apabila anda bergerak di bidang usaha konstruksi, istilah Bank Garansi tidak asing lagi. Pada saat anda ingin ikut tender, Pimpinan Proyek mensyaratkan anda memberikan Bank Garansi Tender (Tender Bond). Dan apabila anda memenangkan proyek tersebut, maka anda harus menyerahkan Performance Bond (Bank Garansi Pelaksanaan), untuk menjamin bahwa memang anda mampu melaksanakan proyek tersebut.
Untuk memahami, apa dan bagaimana Bank Garansi, serta apa kegunaannya, di bawah ini saya akan mencoba menjelaskan berdasar pengalaman selama ini.
Apa definisi Bank Garansi?
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.
Dalam bentuk warkat, dapat berupa Garansi Bank atau Standby L/C (letter of Credit).
  • Nasabah (A) atau tertanggung mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemimpin Proyek (X), untuk mengerjakan suatu proyek tertentu
  • Nasabah akan mendatangi Bank, untuk memohon agar Bank bersedia memberikan penjaminan atas nama nasabah berupa Garansi Bank, untuk menjamin proyek antara nasabah (A) dan Pemimpin Proyek (X).
  • Apabila dinilai memenuhi persyaratan, maka Bank akan mengeluarkan Bank Garansi atas nama nasabah A, untuk menjamin proyek yang dikerjakan.
Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya
Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.
Apa yang harus ada dalam Bank Garansi?
Isi Bank Garansi terdiri dari:
  • Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
  • Nama dan alamat Bank pemberi Bank Garansi
  • Tanggal penerbitan Bank Garansi
  • Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
  • Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi
  • Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
  • Penegasan batas waktu penagihan klaim
  • Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832
Jenis dan macam Bank Garansi
  • Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
  • Diberikan untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C)
  • Lainnya , seperti : a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD). b) BG untuk penebusan barang impor.c) Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.d) BG untuk pengadaan barang.e) BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.
Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
  1. Bid Bond/Tender Bond
  2. Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan
  3. Advance Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka
  4. Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:
  1. Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
  2. Waktu berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
  3. Waktu terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
  4. Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.
Keempat hal di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi tertanggung, agar bilamana terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim masih bisa dilakukan. Bagi tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal 1831, Bank tidak serta merta membayar klaim tersebut


Kegunaan Bank Garansi


Kapan anda memerlukan Bank Garansi? Apabila anda seorang kontraktor, pada awal ikut tender, anda harus menyerahkan Bank Garansi tender sebagai persyaratan untuk ikut tender. Karena jumlahnya relatif kecil, biasanya kontra garansi dapat menggunakan uang tunai atau tabungan terbeku. Bilamana anda menang proyek yang diikuti, anda harus menyerahkan Jaminan pelaksanaan, untuk meyakinkan pada pemilik proyek bahwa anda mampu menyelesaikan proyek tersebut. Biasanya dalam SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah ditentukan, bahwa anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya), dengan syarat anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment Bond. Dengan uang muka tersebut, anda sudah mulai bisa mengerjakan proyek. Apabila usaha anda dinilai layak oleh Bank, maka Bank dapat memberikan kredit konstruksi, yang diperhitungkan dengan Bank Garansi uang muka, untuk menyelesaikan proyek.
Bila anda bergerak dibidang usaha perdagangan, anda sering harus membeli secara tunai atau kredit, stok barang yang akan dijual. Namun jika perusahaan yang memproduksi produk tadi mau menerima Bank Garansi, maka anda hanya perlu menyerahkan Bank Garansi pengadaan untuk dapat memperoleh stok barang dagangan tadi. Dengan Bank Garansi pengadaan, anda bisa mengatur cash flow, dan baru membayar sesuai yang ditentukan dalam Bank Garansi tersebut.


Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400    
Facsimile +6221 – 2906 8192 
 
CP : Galih Purnama 081214804483
Komplek Asabri Indah Blok M.27 No. 338 Jl. Wibawa Mukti ll Jati Asih Bekasi   

Selasa, 21 Januari 2014

Rate Asuransi Dan Bank Garansi


Berikut adalah rate/perhitungan biaya untuk proses Asuransi & Bank Garansi

Rate Asuransi Umum
  1. Jaminan Penawaran     : 0,25%   3 bln
  2. Jaminan Pelaksanaan   : 0,30%   3 bln
  3. jaminan Uang Muka      : 0,35%   3 bln
  4. Jaminan Pemeliharaan : 0,30%   3 bln 
  5.  Adapun untuk nilai jaminan dibawah 20 jt dikenakan biaya minimum sebesar RP. 120.000,-


Rate Bank Garansi
  1.   Jaminan Penawaran      : 1,75%  3bln
  2.   Jaminan Pelaksanaan    : 2     %  3bln
  3.   Jaminan Uang Muka      : 2,5 %   3bln
  4.   Jaminan Pemeliharaan  : 2     %   3bln
  5. Adapun untuk nilai dibawah 150 jt dikenakan biaya minimum sebesar Rp. 3000.000,-



Demikian rate/perhitungan biaya untuk proses penerbitan Asuransi & Bank Garansi dan rate yg tertulis diatas masih bersifat NEGOSIABLE, Untuk Lebih jelasnya silahkan hubungi.

Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400    
Facsimile +6221 – 2906 8192 

CP : Galih Purnama 0812 1480 4483
Komplek Asabri Indah Blok M.27 No. 338 Jl. Wibawa Mukti ll Jati Asih Bekasi  

Kontra Garansi Bank

Salah satu produk penjaminan yang ada di perbankan adalah Garansi Bank (Bank Guarantee). Sedangkan perusahaan Asuransi juga menerbitkan produk penjaminan dengan nama Surety Bond. Namun dibandingkan dengan Surety Bond, terdapat beberapa persyaratan Garansi Bank yang tidak dapat dipenuhi oleh Principal, salah satu diantaranya adalah persyaratan agunan fisik yang besarnya minimal senilai Garansi Bank tersebut. Disisi lain, pihak perbankan dapat menerima agunan non fisik yang dapat dipertanggung jawabkan, salah satu diantaranya adalah Corporate Guarantee.

Corporate Guarantee adalah bentuk penjaminan dari suatu institusi (badan hukum perusahaan) kepada Bank atas kredit yang dikucurkan oleh Bank kepada nasabahnya. Tentunya perusahaan yang memberikan jaminan tersebut telah mengenal dengan baik nasabah yang menerima kredit dari Bank, sehingga atas kegagalan pelunasan kredit nasabah akan menjadi tanggungan perusahaan yang menjaminnya.

Mekanisme penjaminan tersebut diatas diaplikasikan oleh perusahaan Asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank .

Pengertian Garansi Bank adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.

Adapun Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.

Mengingat Kontra Garansi Bank ini melibatkan dua institusi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Garansi Bank oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitkan Garansi Bank sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim’s recovery.

Adanya kerjasama antara Asuransi dan Bank dalam penerbitan Kontra Garansi Bank ini memberikan keuntungan bagi kedua pihak.Keuntungan bagi pihak Asuransi:

  • Menjaga maintenance portofolio nasabah

  • Meningkatkan portofolio nasabah melalui pelayanan bersama dengan bank

  • Peningkatan bisnis melalui kerjasama timbal balik

Keuntungan bagi pihak Bank:

  • Lebih terjamin dan sesuai dengan Undang-Undang

  • Fee base income

  • Risiko kredit relatif rendah karena ada penjamin

Persyaratan Penerbitan Jaminan Garansi Bank juga dibagi berdasarkan jenis pekerjaan yang dijaminkan. Demikian pula halnya dengan Kontra Garansi Bank yang menjamin Garansi Bank yang diterbitkan tersebut.Jenis Kontra Garansi Bank yang dimaksud adalah :


  • Kontra Garansi Bank Penawaran (Bid Bond), Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank oleh Bank Penerbit yang menjamin Obligee bahwa Principal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan, dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

  • Kontra Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

  • Kontra Garansi Bank Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond), Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Bank Penerbit akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

  • Kontra Garansi Bank Pemeliharaan (Maintenance Bond), Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank untuk menjamin bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Bank Penerbit akan mengganti biaya perbaikan sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.

Dalam proses penerbitan Kontra Garansi Bank, Principal menghubungi Surety Company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek dan data Principal sebagaimana proses penerbitan Surety Bond. Selanjutnya Surety Company akan melakukan verifikasi dan analisa data. Apabila diperlukan akan dilakukan pula survey ke lokasi Principal maupun proyek yang akan dikerjakan.

Selanjutnya berdasarkan verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral). Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond atau jaminan tanpa syarat, dimana Surety Company harus membayar kerugian yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan yang diajukan oleh Obligee kepada Bank sebagai akibat dari wanprestasi Principal kepada Obligee. Dengan demikian harus dipastikan bahwa Principal memiliki good performance serta proyek yang dikerjakan adalah layak. Itupun harus didukung pula oleh indemnity agreement to surety yang ditanda tangani oleh Principal.

Setelah Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, selanjutnya direkomendasikan kepada Bank agar dapat diterbitkan Garansi Bank yang nantinya akan diserahkan ke Obligee. Berdasarkan penerbitan Garansi Bank tersebut kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank yang selanjutnya diserahkan kepada Bank.

Sebagai bagian dari proses pemberian kredit Bank kepada debitur, maka Principal juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang ada di Bank. Hal ini dikarenakan status Principal adalah bagian dari portofolio Bank yang akan dilaporkan ke Bank Indonesia.


Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400    
Facsimile +6221 – 2906 8192 
 
CP : Galih Purnama 081214804483
Komplek Asabri Indah Blok M.27 No. 338 Jl. Wibawa Mukti ll Jati Asih Bekasi  

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Jaminan Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang)

Fungsi Jaminan Pemeliharaan
  • Sebagai pengganti dari sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh Obligee.
  • Jika Principal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan setalah proyek selesai dikerjakan, maka Surety Company akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan


Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400    
Facsimile +6221 – 2906 8192 
 

CP : Galih Purnama 081214804483
Komplek Asabri Indah Blok M.27 No. 338 Jl. Wibawa Mukti ll Jati Asih Bekasi   

Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)

Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termijn bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka.
Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI. No. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% - 30% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka
  • Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
  • Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya
Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400    
Facsimile +6221 – 2906 8192 
 

CP : Galih Purnama 081214804483
Komplek Asabri Indah Blok M.27 No. 338 Jl. Wibawa Mukti ll Jati Asih Bekasi   

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Pelaksanaan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
  • Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
  • Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai
Besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan (Penal Sum) adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.


Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400    
Facsimile +6221 – 2906 8192 
 

CP : Galih Purnama 081214804483
Komplek Asabri Indah Blok M.27 No. 338 Jl. Wibawa Mukti ll Jati Asih Bekasi   
 
Copyright Jaminan Tender 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .