Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal
akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah
pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam
kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
Fungsi Jaminan Pemeliharaan
- Sebagai pengganti dari sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh Obligee.
- Jika Principal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan setalah proyek selesai dikerjakan, maka Surety Company akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan
Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400
Facsimile +6221 – 2906 8192
CP : Galih Purnama 081214804483
Komplek Asabri Indah Blok M.27 No. 338 Jl. Wibawa Mukti ll Jati Asih Bekasi

0 komentar:
Posting Komentar