Selasa, 21 Januari 2014

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Pelaksanaan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
  • Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
  • Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai
Besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan (Penal Sum) adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.


Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400    
Facsimile +6221 – 2906 8192 
 

CP : Galih Purnama 081214804483
Komplek Asabri Indah Blok M.27 No. 338 Jl. Wibawa Mukti ll Jati Asih Bekasi   

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright Jaminan Tender 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .