Selasa, 06 Mei 2014

Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)


Asuransi Kecelakaan Diri
Memberikan jaminan terhadap risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia dari luar secara tiba-tiba yang mengakibatkan luka atau cidera badan termasuk keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, mati lemas atau tenggelam.

Risiko yang dijamin:

Ø       Kematian, Cacat Tetap dan Biaya Perawatan atau Pengobatan akibat Kecelakaan
Ø       Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru Hara
Ø       Pembunuhan dan Penganiayaan
Ø       Hilang atau Tidak diketemukan
Ø       Mengendarai Sepeda Motor
Ø       Kegiatan Olah Raga (Non-profesional)

 


Asuransi Kecelakaan Diri
Memberikan jaminan terhadap risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia dari luar secara tiba-tiba yang mengakibatkan luka atau cidera badan termasuk keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, mati lemas atau tenggelam.

Risiko yang dijamin:

Ø       Kematian, Cacat Tetap dan Biaya Perawatan atau Pengobatan akibat Kecelakaan
Ø       Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru Hara
Ø       Pembunuhan dan Penganiayaan
Ø       Hilang atau Tidak diketemukan
Ø       Mengendarai Sepeda Motor
Ø       Kegiatan Olah Raga (Non-profesional)



Galih Purnama 081214804483

Asuransi Travel

Ketika anda memilih bepergian atau berwisata, anda mengambil risiko kehilangan barang, pembatalan penerbangan, pembatalan reservasi, pencurian dan banyak situasi lainnya yang mungkin menimbulkan kecemasan. Merencanakan sebuah liburan cukup membuat stres tanpa harus khawatir sesuatu akan berlangsung tidak semestinya. Membeli asuransi perjalanan akan menjamin bahwa anda mendapat kompensasi jika sesuatu berjalan salah dalam perjalanan anda. Ketika mencoba untuk menentukan apakah membeli atau tidak asuransi perjalanan, ingatlah poin-poin di bawah ini yang akan membuat keputusan anda lebih mudah.


Berbagai bentuk asuransi perjalanan akan menanggung hal-hal berikut:
  1. Darurat Medis – Asuransi perjalanan akan memberi bantuan keuangan saat anda menghadapi keadaan darurat medis saat bepergian. Jika anda sakit atau cedera saat bepergian, asuransi perjalanan anda akan menanggung untuk kedua situasi itu.
  2. Penundaan atau pembatalan - Jika karena beberapa alasan (di luar kendali anda) perjalanan anda ditunda atau dibatalkan, asuransi perjalanan anda akan memberikan jaminan keuangan. Ini mencakup tanggungan jika penerbangan anda bangkrut atau tidak dapat beroperasi. Asuransi perjalanan anda akan memberi kompensai uang yang hilang atau menyediakan saranan transportasi baru.
  3. Pencurian - Jika barang milik anda dicuri saat anda bepergian, perusahaan asuransi perjalanan anda akan memberi bantuan keuangan untuk mengganti barang-barang yang dicuri.
  4. Kerusakan atau Kehilangan Barang Pribadi – Hal ini mungkin terjadi saat bepergian. Jika bagasi anda hilang atau rusak saat bepergian, asuransi perjalanan anda akan menanggung, paling tidak beberapa persentase dari nilai barang yang hilang. Tergantung dari jenis asuransi, ia kemungkinan menanggung secara finansial semua barang yang hilang.
  5. Kehilangan Paspor - Jika Anda kehilangan paspor atau dicuri saat Anda sedang berlibur, perusahaan asuransi perjalanan akan membantu untuk mendapatkan paspor temporer. Perusahaan asuransi perjalanan anda akan menginformasikan bagaimana berhubungan dengan kedutaan negara anda sehingga anda dapat menerima paspor temporer.

Tergantung pada jenis asuransi yang anda pilih, anda mungkin ditanggung sebagian atau seluruhnya dari risiko di atas. Pilih kebijakan asuransi perjalanan menurut apa yang anda pikir paling anda butuhkan dalam perjalanan anda.

Untuk banyak pewisata, asuransi pejalanan mengurangi kekhawatiran kondisi-kondisi tak terduga muncul saat anda tidak memiliki uang atau cara untuk mengatasinya.

Asuransi perjalanan membantu Anda bersantai dan menikmati perjalanan Anda tanpa harus menderita atas hal-hal yang berjalan salah. Bersantai dan menikmati? Bukankah itu alasan anda merencanakan liburan yang utama? Kalau bukan, walaupun untuk keperluan bisnis/ibadah, asuransi masih sangat perlu dipertimbangkan. Kalau tidak ada tujuan apapun melakukan perjalanan, lebih baik saya saja yang travel, mumpung admin lagi kepengin jalan-jalan ke luar negeri :D

CP. Galih Purnama : 081214804483

Asuransi Cargo

Asuransi Marine Cargo adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan barang atas risiko-risisko yang mungkin timbul selama pengangkutan, baik melalui alat angkut darat (truck/ container), laut (kapal) dan udara (pesawat). 
 

Resiko-resiko dalam pengangkutan barang:
Peril of the nature (Bahaya-bahaya yang erat hubungannya dengan sifat dari alam di laut, darat, dan udara), contoh: Cuaca buruk, topan, ombak, dll. Peril on the way (Bahaya-bahaya yang mungkin timbul atau terjadi saat di perjalanan laut, darat, ataupun udara). Extraneous Risk (Bahaya-bahaya yang tidak termasuk dalam kedua kategori diatas), Contoh: Pencurian, pembongkaran, dll.


JAMINAN PENGANGKUTAN LAUT
 

TLO Following The Vessel Menjamin kerugian total atas barang yang dipertanggungkan apabila terjadi bersama tenggelamnya / TLO nya alat angkut (kapal).

TLO Following The Good Menjamin kerugian total bersama kapal/alat angkutnya maupun kerugian total barangnya saja.

Institute Cargo Clause (C) - ICC "C"
Menjamin kerugian/ kerusakan barang akibat : Kebakaran dan peledakan, Kapal kandas, tenggelam atau terbalik. Tabrakan kapal dengan benda lain selain air, Bahaya-bahaya pembongkaran barang di pelabuhan darurat, Tindakan penyelamatan umum (General Average), Pembuangan sengaja sebagian barang-barang ke laut dalam upaya penyelamatan kapal (Jettision).

Institute Cargo Clause (B) - ICC "B"
Menjamin semua resiko yang dijamin dalam ICC (C), ditambah dengan : Gempa bumi, letusan gunung berapi, petir. Kerugian barang akibat tersapu ombak kelaut, Keruskan barang akibat masuknya air laut/danau/sungai kedalam palka/kontainer/tempat penumpukan barang, Kerugian total per koli karena akibat hilang/terlampar/terjatuh pada saat pemuatan/pembongkaran (loading & unloading)

Institute Cargo Clause (A) - ICC “A”  
Memberi jaminan All Risk (segala resiko), menjamin seluruh kerugian/kerusakan barang selama pengangkutan laut terkecuali risiko-risiko yang tercatat sebagai “Pengecualian”. Jaminan  ini adalah jaminan yang paling luas dalam pengangkutan laut. Jaminan ini juga menjamin risiko-risiko yang dijamin dalam ICC “C” dan ICC “B” 

JAMINAN PENGANGKUTAN DARAT & UDARA

Land  and Air Transit Cover (A)   
Menjamin kerugian/ kerusakan barang akibat : Kebakaran, Banjir, Alat angkut darat (truck/container) tergelincir, terbalik atau kereta api keluar dari rel. Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut dengan benda lain, Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyeberangan.

Land and Air Transit Cover (B) 

Menjamin seluruh kerugian untuk pengangkutan darat dan udara terkecuali risiko-risiko sebagai “Pengecualian” Jaminan  ini adalah jaminan yang paling luas dalam asuransi pengangkutan darat dan udara. Jaminan ini juga menjamin risiko-risiko yang dijamin dalam Land and Air Transit Cover (A).

Asuransi Marine Cargo dapat dilakukan dengan  per shipment (Single Voyage) atau deklarasi bulanan (Monthly Declaration ) jika volume pengiriman rutin.

Perhitungan Premi (Premium Calculation) : Nilai Barang (Invoice) x Rate Premi (tiap satu kali pengangkutan).
 


CP. Galih Purnama : 081214804483

Jaminan Tender

Pengertian dan Ruang Lingkup Penjaminan Construction Surety Bond
Perjanjian pemberi jaminan adalah suatu perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak) yang melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu:

Pemilik Proyek (Obligee/Owner)
Pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian atau kontrak dengan pihak kontraktor, dimana dalam perjanjian atau kontrak tersebut ditegaskan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Kontraktor (Principal)
Pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik proyek (Obligee/Owner) dalam suatu perjanjian atau kontrak serta berjanji untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak.
Penjamin (Surety Company)
Pihak yang memberikan jaminan kepada kontraktor atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kontrak dan jika tidak dilaksanakan maka Penjamin akan membayar ganti rugi kepada pemilik proyek dengan limit maksimum sebesar nilai jaminan.
hubungan antara kedua hal dapat dilihat dalam skema dibawah ini:

Macam-macam Surety Bond adalah sebagai berikut:

a. Jaminan Penawaran (Bid Bond):

Menjamin Obligee (maksimum sebesar nilai jaminan) jika Principal mengundurkan diri atas undangan tendernya atau Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tidak mau menanda tangani kontrak atau Principal tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee.

Limit Bid Bond : 1% - 3% dari nilai tender yang diajukan oleh Principal.

 b. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Menjamin Obligee (maksimum sebesar nilai jaminan) jika Principal yang telah menanda tangani kontrak pelaksanaan kerja mengundurkan diri atau kontrak diputus secara sepihak/bersama-sama dari ke dua belah pihak.
Limit Performance Bond : 5% - 10% dari nilai kontrak pelaksanaan.

 c. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

Menjamin Obligee (maksimum sebesar nilai jaminan) jika Principal tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.
Limit Advance Payment Bond : maks. 20% dari nilai kontrak/proyek

 d. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Menjamin Obligee (maksimum sebesar nilai jaminan) bahwa Principal akan sanggup memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai kontrak.
Limit Maintenance Bond : 5% dari nilai kontrak/proyek.k/proyek.
Category

Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Properti
Asuransi Surety Bond

Galih Purnama 081214804483

Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan

CP. Galih Purnama : 081214804483
 
Copyright Jaminan Tender 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .