Minggu, 26 Januari 2014

Definisi Bank Garansi

Menurut Bank Indonesia, Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Biasayan transaksi atau proyek dalam nilai yang besar mempersyaratkan penyertaan Jaminan Bank (Bank Guarantee). Untuk memenuhi kebutuhan bisnis ini, pihak bank dapat mengeluarkan Bank Garansi/Standby LC. Anda dapat memilih jenis Bank Garansi yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.



Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400    
Facsimile +6221 – 2906 8192 
 

CP : Galih Purnama 08211 4780 472

Komplek Asabri Indah Blok M.27 No. 338 Jl. Wibawa Mukti ll Jati Asih Bekasi  

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright Jaminan Tender 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .