RSS

Selasa, 06 Mei 2014

Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)


Asuransi Kecelakaan Diri
Memberikan jaminan terhadap risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia dari luar secara tiba-tiba yang mengakibatkan luka atau cidera badan termasuk keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, mati lemas atau tenggelam.

Risiko yang dijamin:

Ø       Kematian, Cacat Tetap dan Biaya Perawatan atau Pengobatan akibat Kecelakaan
Ø       Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru Hara
Ø       Pembunuhan dan Penganiayaan
Ø       Hilang atau Tidak diketemukan
Ø       Mengendarai Sepeda Motor
Ø       Kegiatan Olah Raga (Non-profesional)

 


Asuransi Kecelakaan Diri
Memberikan jaminan terhadap risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia dari luar secara tiba-tiba yang mengakibatkan luka atau cidera badan termasuk keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, mati lemas atau tenggelam.

Risiko yang dijamin:

Ø       Kematian, Cacat Tetap dan Biaya Perawatan atau Pengobatan akibat Kecelakaan
Ø       Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru Hara
Ø       Pembunuhan dan Penganiayaan
Ø       Hilang atau Tidak diketemukan
Ø       Mengendarai Sepeda Motor
Ø       Kegiatan Olah Raga (Non-profesional)



Galih Purnama 081214804483

Asuransi Travel

Ketika anda memilih bepergian atau berwisata, anda mengambil risiko kehilangan barang, pembatalan penerbangan, pembatalan reservasi, pencurian dan banyak situasi lainnya yang mungkin menimbulkan kecemasan. Merencanakan sebuah liburan cukup membuat stres tanpa harus khawatir sesuatu akan berlangsung tidak semestinya. Membeli asuransi perjalanan akan menjamin bahwa anda mendapat kompensasi jika sesuatu berjalan salah dalam perjalanan anda. Ketika mencoba untuk menentukan apakah membeli atau tidak asuransi perjalanan, ingatlah poin-poin di bawah ini yang akan membuat keputusan anda lebih mudah.


Berbagai bentuk asuransi perjalanan akan menanggung hal-hal berikut:
  1. Darurat Medis – Asuransi perjalanan akan memberi bantuan keuangan saat anda menghadapi keadaan darurat medis saat bepergian. Jika anda sakit atau cedera saat bepergian, asuransi perjalanan anda akan menanggung untuk kedua situasi itu.
  2. Penundaan atau pembatalan - Jika karena beberapa alasan (di luar kendali anda) perjalanan anda ditunda atau dibatalkan, asuransi perjalanan anda akan memberikan jaminan keuangan. Ini mencakup tanggungan jika penerbangan anda bangkrut atau tidak dapat beroperasi. Asuransi perjalanan anda akan memberi kompensai uang yang hilang atau menyediakan saranan transportasi baru.
  3. Pencurian - Jika barang milik anda dicuri saat anda bepergian, perusahaan asuransi perjalanan anda akan memberi bantuan keuangan untuk mengganti barang-barang yang dicuri.
  4. Kerusakan atau Kehilangan Barang Pribadi – Hal ini mungkin terjadi saat bepergian. Jika bagasi anda hilang atau rusak saat bepergian, asuransi perjalanan anda akan menanggung, paling tidak beberapa persentase dari nilai barang yang hilang. Tergantung dari jenis asuransi, ia kemungkinan menanggung secara finansial semua barang yang hilang.
  5. Kehilangan Paspor - Jika Anda kehilangan paspor atau dicuri saat Anda sedang berlibur, perusahaan asuransi perjalanan akan membantu untuk mendapatkan paspor temporer. Perusahaan asuransi perjalanan anda akan menginformasikan bagaimana berhubungan dengan kedutaan negara anda sehingga anda dapat menerima paspor temporer.

Tergantung pada jenis asuransi yang anda pilih, anda mungkin ditanggung sebagian atau seluruhnya dari risiko di atas. Pilih kebijakan asuransi perjalanan menurut apa yang anda pikir paling anda butuhkan dalam perjalanan anda.

Untuk banyak pewisata, asuransi pejalanan mengurangi kekhawatiran kondisi-kondisi tak terduga muncul saat anda tidak memiliki uang atau cara untuk mengatasinya.

Asuransi perjalanan membantu Anda bersantai dan menikmati perjalanan Anda tanpa harus menderita atas hal-hal yang berjalan salah. Bersantai dan menikmati? Bukankah itu alasan anda merencanakan liburan yang utama? Kalau bukan, walaupun untuk keperluan bisnis/ibadah, asuransi masih sangat perlu dipertimbangkan. Kalau tidak ada tujuan apapun melakukan perjalanan, lebih baik saya saja yang travel, mumpung admin lagi kepengin jalan-jalan ke luar negeri :D

CP. Galih Purnama : 081214804483

Asuransi Cargo

Asuransi Marine Cargo adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan barang atas risiko-risisko yang mungkin timbul selama pengangkutan, baik melalui alat angkut darat (truck/ container), laut (kapal) dan udara (pesawat). 
 

Resiko-resiko dalam pengangkutan barang:
Peril of the nature (Bahaya-bahaya yang erat hubungannya dengan sifat dari alam di laut, darat, dan udara), contoh: Cuaca buruk, topan, ombak, dll. Peril on the way (Bahaya-bahaya yang mungkin timbul atau terjadi saat di perjalanan laut, darat, ataupun udara). Extraneous Risk (Bahaya-bahaya yang tidak termasuk dalam kedua kategori diatas), Contoh: Pencurian, pembongkaran, dll.


JAMINAN PENGANGKUTAN LAUT
 

TLO Following The Vessel Menjamin kerugian total atas barang yang dipertanggungkan apabila terjadi bersama tenggelamnya / TLO nya alat angkut (kapal).

TLO Following The Good Menjamin kerugian total bersama kapal/alat angkutnya maupun kerugian total barangnya saja.

Institute Cargo Clause (C) - ICC "C"
Menjamin kerugian/ kerusakan barang akibat : Kebakaran dan peledakan, Kapal kandas, tenggelam atau terbalik. Tabrakan kapal dengan benda lain selain air, Bahaya-bahaya pembongkaran barang di pelabuhan darurat, Tindakan penyelamatan umum (General Average), Pembuangan sengaja sebagian barang-barang ke laut dalam upaya penyelamatan kapal (Jettision).

Institute Cargo Clause (B) - ICC "B"
Menjamin semua resiko yang dijamin dalam ICC (C), ditambah dengan : Gempa bumi, letusan gunung berapi, petir. Kerugian barang akibat tersapu ombak kelaut, Keruskan barang akibat masuknya air laut/danau/sungai kedalam palka/kontainer/tempat penumpukan barang, Kerugian total per koli karena akibat hilang/terlampar/terjatuh pada saat pemuatan/pembongkaran (loading & unloading)

Institute Cargo Clause (A) - ICC “A”  
Memberi jaminan All Risk (segala resiko), menjamin seluruh kerugian/kerusakan barang selama pengangkutan laut terkecuali risiko-risiko yang tercatat sebagai “Pengecualian”. Jaminan  ini adalah jaminan yang paling luas dalam pengangkutan laut. Jaminan ini juga menjamin risiko-risiko yang dijamin dalam ICC “C” dan ICC “B” 

JAMINAN PENGANGKUTAN DARAT & UDARA

Land  and Air Transit Cover (A)   
Menjamin kerugian/ kerusakan barang akibat : Kebakaran, Banjir, Alat angkut darat (truck/container) tergelincir, terbalik atau kereta api keluar dari rel. Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut dengan benda lain, Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyeberangan.

Land and Air Transit Cover (B) 

Menjamin seluruh kerugian untuk pengangkutan darat dan udara terkecuali risiko-risiko sebagai “Pengecualian” Jaminan  ini adalah jaminan yang paling luas dalam asuransi pengangkutan darat dan udara. Jaminan ini juga menjamin risiko-risiko yang dijamin dalam Land and Air Transit Cover (A).

Asuransi Marine Cargo dapat dilakukan dengan  per shipment (Single Voyage) atau deklarasi bulanan (Monthly Declaration ) jika volume pengiriman rutin.

Perhitungan Premi (Premium Calculation) : Nilai Barang (Invoice) x Rate Premi (tiap satu kali pengangkutan).
 


CP. Galih Purnama : 081214804483

Jaminan Tender

Pengertian dan Ruang Lingkup Penjaminan Construction Surety Bond
Perjanjian pemberi jaminan adalah suatu perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak) yang melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu:

Pemilik Proyek (Obligee/Owner)
Pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian atau kontrak dengan pihak kontraktor, dimana dalam perjanjian atau kontrak tersebut ditegaskan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Kontraktor (Principal)
Pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik proyek (Obligee/Owner) dalam suatu perjanjian atau kontrak serta berjanji untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak.
Penjamin (Surety Company)
Pihak yang memberikan jaminan kepada kontraktor atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kontrak dan jika tidak dilaksanakan maka Penjamin akan membayar ganti rugi kepada pemilik proyek dengan limit maksimum sebesar nilai jaminan.
hubungan antara kedua hal dapat dilihat dalam skema dibawah ini:

Macam-macam Surety Bond adalah sebagai berikut:

a. Jaminan Penawaran (Bid Bond):

Menjamin Obligee (maksimum sebesar nilai jaminan) jika Principal mengundurkan diri atas undangan tendernya atau Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tidak mau menanda tangani kontrak atau Principal tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee.

Limit Bid Bond : 1% - 3% dari nilai tender yang diajukan oleh Principal.

 b. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Menjamin Obligee (maksimum sebesar nilai jaminan) jika Principal yang telah menanda tangani kontrak pelaksanaan kerja mengundurkan diri atau kontrak diputus secara sepihak/bersama-sama dari ke dua belah pihak.
Limit Performance Bond : 5% - 10% dari nilai kontrak pelaksanaan.

 c. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

Menjamin Obligee (maksimum sebesar nilai jaminan) jika Principal tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.
Limit Advance Payment Bond : maks. 20% dari nilai kontrak/proyek

 d. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Menjamin Obligee (maksimum sebesar nilai jaminan) bahwa Principal akan sanggup memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai kontrak.
Limit Maintenance Bond : 5% dari nilai kontrak/proyek.k/proyek.
Category

Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Properti
Asuransi Surety Bond

Galih Purnama 081214804483

Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan

CP. Galih Purnama : 081214804483

Minggu, 16 Februari 2014

Asuransi Engineering

 Jenis asuransi  engineering  yang popular  saat ini adalah  terbatas pada CAR  (Construction All Risks) dan EAR (Erection All Risks) Insurance  Baik CAR dan EAR memberikan  ganti rugi  akibat terjadinya  risiko  yang dapat  dinilai  pada saat  terjadinya kerugian karena suatu peristiwa tak terduga  dan terjadinya tiba-tiba.

Jenis Asuransi Engineering  (Standard Munich Re)  terbagi dalam
  • Contractors All Risk (CAR)  Pekerjaan Teknik Sipil
  • Erection All Risk (EAR)  Pekerjaan Pemasangan
  • Machinery Breakdown (MB) Mesin
  • Loss of profit  Following MB
  • Deterioration  of Stock  (DOS) Mesin Pembusukan stock
  • Electronic Equipment  Insurance (EEI)
  • Contractors Plant and Machinery (CPM)
  • Civil Engineering Completed  Risk (CECR)  Prasarana

 OBJEK YANG DI COVER DALAM ASURANSI ENGINEERING
    1. Pekerjaan Utama
    2. Pekerjaan pelengkap  yang menunjang pekerjaan  utama
    3. Pekerjaan Persiapan
    4. Material yang di suplai oleh pemilik proyek
    5. Alat-alat konstruksi
    6. Alat-alat besar / mesin-mesin konstruksi
    7. Biaya untuk membersihkan reruntuhan
    8. Tanggung jawab hukum  terhadap  pihak ketiga  (TPL)

SIAPA SAJA YG  MENJADI TERTANGGUNG DALAM ASURANSI ENGINEERING
  1. Pemilik Proyek (Principal /Bouwheer)
  2. Pelaksana Proyek  (Contractors) dan atau
  3. Sub Contractors
  4. Pihak-pihak lain  sebagaimana  dimaksud dalam Kontrak Kerja

BAGAIMANA MENENTUKAN NILAI PERTANGGUNGAN
Pada dasarnya  harga-harga  pertanggungan  ditentukan  oleh Tertanggung dan dalam prakteknya  selalu  disesuaikan  dengan ” Nilai Proyek” keseluruhan  kontrak pelaksanaan pemborongan

JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN

Dimulai sejak  bahan-bahan/barang-barang  pembangunan dibongkar/diletakan  dilokasi proyek , dilanjtkan  dengan pembangunan  dan berakhir  setelah proyek  selesai  sampai diserahkan  dengan  timbang terima  kepada pemilik . Dapat juga diberikan  perluasan  jaminan  selama  masa maintenance /pemeliharaan  sampai  pada penyerahan  terakhir  dari  pelaksanaan  kepada  pemilik proyek . Masing-masing  periode di atas harus  dirinci  secara tegas  dalam polis
  • Masa pembangunan  (Construction Period)
  • Masa pemeliharaan ( Maintenance Period)
  • Guarantee Cover  / Masa jaminan  :  Perluasan untuk  pekerjaan pemasangan (EAR)
Maintenance Period ada 2 yaitu
    1. Maintenance Visit Cover : Mengcover  kerugian/kerusakan  akibat  pekerjaan pemeliharaan
    2. Extended  Maintenance  Cover : mengcover  Visit cover  plus  kerugian / kerusakan  yang terjadi  dalam masa  pemeliharaan  disebabkan  oleh  pekerjaan proyek  sebelum serah terima

RISIKO YG DI JAMIN DALAM SECTION  I  MATERIAL DAMAGE
  • Kebakaran
  • Sambaran petir
  • Ledakan
  • Tertimpa pesawat  terbang/udara
  • Act of God
  • pencurian

JAMINAN  SECTION 2 – THIRD  PARTY  LIABILITY (TPL)
Kerugian keuangan pihak ke III  yang secara hokum  merupakan  tanggung jawab  dari tertanggung yang disebabkan oleh :
  • Kecelakaan /kerugian harta Benda  (Material Damage)
  • Kecelakaan diri (Bodily Injury) : Luka Badan,  Sakit, kematian
Yang ditimbulkan oleh  pekerjaan proyek  site.
Biaya peradilan  pihak ke III  yang dapat dituntut dari tertanggung dan biaya lainnya  sesuai dengan persetujuan Tertanggung
PERLUASAN JAMINAN TPL
Cross Liability : dimana Tertanggung lebih dari 1 (satu ) pihak  / nama  masing-masing dianggap  sebagai pihak ketiga  dari pihak lainnya . Pada Section 2-TPL berlaku diantara masing-masing pihak / nama  yang menjadi tertanggung
Pengecualian  untuk kerugian atau kecelakaan  yang di jamin  dalam Section I Material damage dan BI pegawai / buruh  yang  dijamin / dapat  dijamin  dalam  asuransi  Employer  liability /  Workmen  Compensation Act

CONTRACTORS ALL RISK/ ERECTION ALL RISK
  • CAR  dimana pekerjaan teknik  sipil  (Civil Work ) meliputi  mekanika tekinik beton, Sipil basah, pembangunan gedung, pembangunan prasarana  jalan, jembatan ,DAM, Irigasi dll dan pekerjaan Tanah  spt perataan, penimbunan dll
  • EAR : dimana pekerjaan  untuk pemasangan  mesin  industri dan Non Industri, pemasangan peralatan  elektrik , pemasangan  jaringan telepon, jaringan pipa besi/baja , pemasangan /pembangunan  struktur  besi baja spt gedung, pabrik, menara , jembatan , pelabuhan dll
Jika ada kombinasi pekerjaan antara CAR dan EAR, maka
  • Harga pertanggungan  CAR lebih dari 50 % dan EAR kurang dari 50 %  maka digunakan polis CAR
  • Harga pertanggungan  EAR lebih dari 50 %  dan CAR kurang dari 50 % maka digunakan polis  EAR
  • Jika EAR dan CAR  50 % : 50 %  relatif Imbang  maka  alternatifnya adalah masing-masing polis  atau  ambil salah satu polis CAR atau EAR dengan tambahan  T/C  dari polis yang lain,  atau dengan polis gabungan  CAR dan EAR

PROSES AKSEPTASI /PENUTUPAN ASURANSI
Tertanggung di haruskan mengisi  quistionere atau SPPA  = Surat Permohonan  Permintaan Asuransi yang harus dilengkapi  dengan data pendukung yaitu :
  • Lay out
  • Bill of Quantity
  • Bar Chart/Time Schedule
  • Report of Soil condition
Sedangkan  dalam menetukan tingkat premi . term  and condition  berdasarkan faktor-faktor  sebagai berikut :
  • Type  of Project
  • Nature exposure spt Gempa Bumi , Flood dan Windstorm
  • Teknik konstruksi
  • Design Feature dan material
  • Safety/security measures
  • Time Schedule 

  • Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400    
    Facsimile +6221 – 2906 8192 
CP : Galih Purnama 081214804483

Komplek Asabri Indah Blok M 27 No. 338 Jl. Wibawa Mukti II Jati Asih Bekasi 

Minggu, 26 Januari 2014

Cara Kerja Bank Garansi

Berikut ini ilustrasi cara kerja Bank Garansi:
Misalkan perusahaan Anda merencanakan pembangunan hotel sehingga mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi.
Untuk itu, Anda memilih calon kontraktor atau suplier yang memenuhi syarat melalui sistem tender. Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta
untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
Umumnya sebagai pemilik proyek akan memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk
mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance Payment Bond.
Setelah itu, dibutuhkan Performance Bond supaya Anda yakin kalau proyek telah dilaksanakan sesuai kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya.

Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400    
Facsimile +6221 – 2906 8192 


CP : Galih Purnama 081214804483
Komplek Asabri Indah Blok M 27 No. 338 Jl. Wibawa Mukti II Jati Asih Bekasi  
 
Copyright Jaminan Tender 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .