Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Asuransi Kecelakaan Diri
Memberikan jaminan terhadap risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.
Kecelakaan adalah
suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang
bersifat fisik maupun kimia dari luar secara tiba-tiba yang
mengakibatkan luka atau cidera badan termasuk keracunan karena terhirup
gas atau uap beracun, mati lemas atau tenggelam.
Risiko yang dijamin:
Ø Kematian, Cacat Tetap dan Biaya Perawatan atau Pengobatan akibat Kecelakaan
Ø Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru Hara
Ø Pembunuhan dan Penganiayaan
Ø Hilang atau Tidak diketemukan
Ø Mengendarai Sepeda Motor
Ø Kegiatan Olah Raga (Non-profesional)
Asuransi Kecelakaan Diri
Memberikan jaminan terhadap risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.
Kecelakaan adalah
suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang
bersifat fisik maupun kimia dari luar secara tiba-tiba yang
mengakibatkan luka atau cidera badan termasuk keracunan karena terhirup
gas atau uap beracun, mati lemas atau tenggelam.
Risiko yang dijamin:
Ø Kematian, Cacat Tetap dan Biaya Perawatan atau Pengobatan akibat Kecelakaan
Ø Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru Hara
Ø Pembunuhan dan Penganiayaan
Ø Hilang atau Tidak diketemukan
Ø Mengendarai Sepeda Motor
Ø Kegiatan Olah Raga (Non-profesional)
Galih Purnama 081214804483
