Surety Bond
SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak
Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan dari Principal
(kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan
Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang
telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang
diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi
yang memiliki program Surety Bond.
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok
(kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan
apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap
Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita
dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Perikatan dalam Suret Bond adalah tanggung renteng atau tanggung
menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan
uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada
tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti
Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada
Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada
Obligee.
Phone +6221 – 2618 1200, 2947 6400
Facsimile +6221 – 2906 8192 CP : Galih Purnama 081214804483
Minggu, 26 Januari 2014
Label:
Surety Bond
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar