Resiko-resiko dalam pengangkutan barang:
Peril of the nature (Bahaya-bahaya yang erat hubungannya dengan sifat dari alam di laut, darat, dan udara), contoh: Cuaca buruk, topan, ombak, dll. Peril on the way (Bahaya-bahaya yang mungkin timbul atau terjadi saat di perjalanan laut, darat, ataupun udara). Extraneous Risk (Bahaya-bahaya yang tidak termasuk dalam kedua kategori diatas), Contoh: Pencurian, pembongkaran, dll.
JAMINAN PENGANGKUTAN LAUT
TLO Following The Vessel Menjamin kerugian total atas barang yang dipertanggungkan apabila terjadi bersama tenggelamnya / TLO nya alat angkut (kapal).
TLO Following The Good Menjamin kerugian total bersama kapal/alat angkutnya maupun kerugian total barangnya saja.
Institute Cargo Clause (C) - ICC "C"
Menjamin
kerugian/ kerusakan barang akibat : Kebakaran dan peledakan, Kapal
kandas, tenggelam atau terbalik. Tabrakan kapal dengan benda lain selain
air, Bahaya-bahaya pembongkaran barang di pelabuhan darurat, Tindakan
penyelamatan umum (General Average), Pembuangan sengaja sebagian barang-barang ke laut dalam upaya penyelamatan kapal (Jettision).
Institute Cargo Clause (B) - ICC "B"
Menjamin semua resiko yang dijamin dalam ICC (C), ditambah dengan : Gempa bumi, letusan gunung berapi, petir. Kerugian barang akibat tersapu ombak kelaut, Keruskan barang akibat masuknya air laut/danau/sungai kedalam palka/kontainer/tempat penumpukan barang, Kerugian total per koli karena akibat hilang/terlampar/terjatuh pada saat pemuatan/pembongkaran (loading & unloading)
Institute Cargo Clause (A) - ICC “A”
Memberi jaminan All Risk (segala resiko), menjamin seluruh kerugian/kerusakan barang selama pengangkutan laut terkecuali risiko-risiko yang tercatat sebagai “Pengecualian”. Jaminan ini adalah jaminan yang paling luas dalam pengangkutan laut. Jaminan ini juga menjamin risiko-risiko yang dijamin dalam ICC “C” dan ICC “B”
JAMINAN PENGANGKUTAN DARAT & UDARA
Land and Air Transit Cover (A)
Menjamin kerugian/ kerusakan barang akibat : Kebakaran, Banjir, Alat angkut darat (truck/container) tergelincir, terbalik atau kereta api keluar dari rel. Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut dengan benda lain, Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyeberangan.
Land and Air Transit Cover (B)
Menjamin seluruh kerugian untuk pengangkutan darat dan udara terkecuali risiko-risiko sebagai “Pengecualian” Jaminan ini adalah jaminan yang paling luas dalam asuransi pengangkutan darat dan udara. Jaminan ini juga menjamin risiko-risiko yang dijamin dalam Land and Air Transit Cover (A).
Asuransi Marine Cargo dapat dilakukan dengan per shipment (Single Voyage) atau deklarasi bulanan (Monthly Declaration ) jika volume pengiriman rutin.
Perhitungan Premi (Premium Calculation) : Nilai Barang (Invoice) x Rate Premi (tiap satu kali pengangkutan).
CP. Galih Purnama : 081214804483
Institute Cargo Clause (B) - ICC "B"
Menjamin semua resiko yang dijamin dalam ICC (C), ditambah dengan : Gempa bumi, letusan gunung berapi, petir. Kerugian barang akibat tersapu ombak kelaut, Keruskan barang akibat masuknya air laut/danau/sungai kedalam palka/kontainer/tempat penumpukan barang, Kerugian total per koli karena akibat hilang/terlampar/terjatuh pada saat pemuatan/pembongkaran (loading & unloading)
Institute Cargo Clause (A) - ICC “A”
Memberi jaminan All Risk (segala resiko), menjamin seluruh kerugian/kerusakan barang selama pengangkutan laut terkecuali risiko-risiko yang tercatat sebagai “Pengecualian”. Jaminan ini adalah jaminan yang paling luas dalam pengangkutan laut. Jaminan ini juga menjamin risiko-risiko yang dijamin dalam ICC “C” dan ICC “B”
JAMINAN PENGANGKUTAN DARAT & UDARA
Land and Air Transit Cover (A)
Menjamin kerugian/ kerusakan barang akibat : Kebakaran, Banjir, Alat angkut darat (truck/container) tergelincir, terbalik atau kereta api keluar dari rel. Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut dengan benda lain, Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyeberangan.
Land and Air Transit Cover (B)
Menjamin seluruh kerugian untuk pengangkutan darat dan udara terkecuali risiko-risiko sebagai “Pengecualian” Jaminan ini adalah jaminan yang paling luas dalam asuransi pengangkutan darat dan udara. Jaminan ini juga menjamin risiko-risiko yang dijamin dalam Land and Air Transit Cover (A).
Asuransi Marine Cargo dapat dilakukan dengan per shipment (Single Voyage) atau deklarasi bulanan (Monthly Declaration ) jika volume pengiriman rutin.
Perhitungan Premi (Premium Calculation) : Nilai Barang (Invoice) x Rate Premi (tiap satu kali pengangkutan).
CP. Galih Purnama : 081214804483

0 komentar:
Posting Komentar