Pengertian dan Ruang Lingkup Penjaminan Construction Surety Bond
Perjanjian pemberi jaminan adalah suatu perjanjian tambahan terhadap
perjanjian pokok (kontrak) yang melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu:
Pemilik Proyek (Obligee/Owner)
Pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian atau kontrak dengan
pihak kontraktor, dimana dalam perjanjian atau kontrak tersebut
ditegaskan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh
masing-masing pihak.
Kontraktor (Principal)
Pihak yang
mengikatkan diri dengan pemilik proyek (Obligee/Owner) dalam suatu
perjanjian atau kontrak serta berjanji untuk melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak.
Penjamin (Surety Company)
Pihak yang memberikan jaminan kepada kontraktor atas kesanggupannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian
atau kontrak dan jika tidak dilaksanakan maka Penjamin akan membayar
ganti rugi kepada pemilik proyek dengan limit maksimum sebesar nilai
jaminan.
hubungan antara kedua hal dapat dilihat dalam skema dibawah ini:
Macam-macam Surety Bond adalah sebagai berikut:
a. Jaminan Penawaran (Bid Bond):
Menjamin Obligee (maksimum sebesar nilai jaminan) jika Principal
mengundurkan diri atas undangan tendernya atau Principal yang telah
dinyatakan sebagai pemenang tidak mau menanda tangani kontrak atau
Principal tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dalam jangka waktu
yang telah ditentukan oleh Obligee.
Limit Bid Bond : 1% - 3% dari nilai tender yang diajukan oleh Principal.
b. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Menjamin Obligee (maksimum sebesar nilai jaminan) jika Principal yang
telah menanda tangani kontrak pelaksanaan kerja mengundurkan diri atau
kontrak diputus secara sepihak/bersama-sama dari ke dua belah pihak.
Limit Performance Bond : 5% - 10% dari nilai kontrak pelaksanaan.
c. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Menjamin Obligee (maksimum sebesar nilai jaminan) jika Principal tidak
dapat mengembalikan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak
kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.
Limit Advance Payment Bond : maks. 20% dari nilai kontrak/proyek
d. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Menjamin Obligee (maksimum sebesar nilai jaminan) bahwa Principal akan
sanggup memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan
selesai sesuai kontrak.
Limit Maintenance Bond : 5% dari nilai kontrak/proyek.k/proyek.
Category
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Properti
Asuransi Surety Bond
Galih Purnama 081214804483
Selasa, 06 Mei 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar