Selasa, 06 Mei 2014

Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)


Asuransi Kecelakaan Diri
Memberikan jaminan terhadap risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia dari luar secara tiba-tiba yang mengakibatkan luka atau cidera badan termasuk keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, mati lemas atau tenggelam.

Risiko yang dijamin:

Ø       Kematian, Cacat Tetap dan Biaya Perawatan atau Pengobatan akibat Kecelakaan
Ø       Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru Hara
Ø       Pembunuhan dan Penganiayaan
Ø       Hilang atau Tidak diketemukan
Ø       Mengendarai Sepeda Motor
Ø       Kegiatan Olah Raga (Non-profesional)

 


Asuransi Kecelakaan Diri
Memberikan jaminan terhadap risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia dari luar secara tiba-tiba yang mengakibatkan luka atau cidera badan termasuk keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, mati lemas atau tenggelam.

Risiko yang dijamin:

Ø       Kematian, Cacat Tetap dan Biaya Perawatan atau Pengobatan akibat Kecelakaan
Ø       Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru Hara
Ø       Pembunuhan dan Penganiayaan
Ø       Hilang atau Tidak diketemukan
Ø       Mengendarai Sepeda Motor
Ø       Kegiatan Olah Raga (Non-profesional)



Galih Purnama 081214804483

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright Jaminan Tender 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .